Buletin Al- Fatih Edisi 2.4/1446 –Jum’at Legi, 8 Rabiulakhir 1446 / 11 Oktober 2024

“Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain” Ini merupakan kaidah qur`āniy yang sangat agung. Kaidah ini meletakkan pondasi untuk prinsip yang sangat mulia, yaitu prinsip keadilan. Ini merupakan kaidah yang senantiasa dijadikan pegangan oleh para ulama dan orang-orang bijak, karena pengaruhnya yang sangat besar dalam masalah keadilan dan objektifitas.
Kaidah ini merupakan firman Allah Ta’ālā yang berbunyi,
Allā taziru wāziratuw wizra ukhrā
«Seseorang yang berdosa tidak memikul dosa orang lain.» disebutkan 5 kali dalam al-qur’an. Al An’am 164, Al Isra 15, Fatir 18, Az Zumar 7, dan An Najm 38.
Makna kaidah ini secara ringkas adalah bahwa para mukalaf hanya akan dibalas sesuai dengan amalan mereka. Jika amalan itu baik maka balasannya juga baik, dan jika amalannya jelek maka balasannya juga jelek. Seseorang tidak dibebani dengan kesalahan orang lain, selama dia bukan penyebab terjadinya kesalahan tersebut.
Selengkapnya bisa anda simak atau download di file berikut