Buletin Al- Fatih Edisi 3.3/1446 – Jum’at Pon, 17 Rabiulawal 1446 / 20 September 2024

Istilah keadilan berasal dari kata ‘adl (Bahasa Arab), yang mempunyai arti antara lain sama dan seimbang. Dalam pengertian pertama, dapat diartikan sebagai membagi sama banyak, atau memberikan hak yang sama kepada orang-orang atau kelompok dengan status yang sama. Misalnya semua pegawai dengan kompetensi dan akademis dan pengalaman kerja yang sama berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. Semua warga negara -sekalipun dengan status sosial-ekonomi-politik yang berbeda-beda- mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
Dalam pengertian kedua, keadilan dapat diartikan dengan memberikan hak seimbang dengan kewajiban, atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya orang tua yang adil akan membiayai pendidikan anak-anaknya sesuai dengan tingkat kebutuhan masing-masing sekalipun secara nominal masing-masing anak tidak mendapatkan jumlah yang sama.
Selengkapnya bisa anda simak atau download di file berikut