Buletin Al- Fatih Edisi 2/1447 – Safar 1447 / Agustus 2025
Oleh : Nif’an Nazudi (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Purworejo)
Pengantar
Pada hari Rabu 13 Agustus 2025 bangsa Indonesia menyaksikan ribuan rakyat kabupaten Pati berunjuk rasa terhadap bupatinya. Unjuk rasa dipicu oleh kebijakan bupati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) sebesar 250%. Hal ini dirasa sangat berat oleh masyarakat Pati di saat kondisi ekonomi yang sedang tidak baik. Kejadian serupa ternyata juga terjadi di beberapa tempat, seperti di kabupaten Jombang , kabupaten Bone, kabupaten Semarang dan kota Cirebon. Para relawan di kota Cirebon mulai menggalang dukungan untuk melakukan unjuk rasa besar pada awal September menolak kenaikan PBB P2 yang mencapai 1000%.
Selama ini masyarakat Indonesia pada umumnya patuh membayar pajak dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Masyarakat mulai bereaksi ketika pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Keberanian masyarakat di Pati ini menyampaikan penolakan aturan pajak ini sontak menghenyak perhatian masyarakat indonesia.
Bagaimanakah pandangan Islam terhadap pajak yang dipungut negara terhadap rakyatnya ? Sebelum pertanyaan ini dijawab, perlu disampaikan istilah pajak dalam literatur hukum Islam (fiqih) klasik dan pendapat para ulama tentang pajak
Pengertian
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan berbagai nama dan sebutan, dimana masing-masing punya pengertian sendiri-sendiri. Istilah-istilah yang dimaksud adalah : al-‘usyr, al-maks, adh-dharibah dan al-kharaj . Al-‘usyr adalah pungutan yang diambil dari pedagang atau petani sebesar sepersepuluh dari nilai harta. Istilah al-maks adalah pajak yang dipungut oleh pemungutnya dari para penjual yang masuk ke dalam negeri. Adh-dharibah artinya harta yang dipungut dari sumber-sumbernya atau dari jizyah dan lainnya. Al-kharaj apa yang ditetapkan atas pemilik tanah dalam bentuk pungutan yang harus ditunaikan. para pemimpin yang berhati jujur, dan para filosof pemikir yang ilmunya luas dan dalam.
Selengkapnya bisa anda simak atau download di file berikut